SIMALUNGUN, OTONOMINEWS.ID – Bupati LSM LIRA Simalungun Hotman Petrus Simbolon menyambangi kantor Bawaslu dan menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Simalungun.
“Kami melaporkan dugaan eksploitasi sosial anak di bawah umur oleh pasangan calon nomor urut 2, Anton-Benny,” kata Hotman kepada awak media usai melapor ke Bawaslu Simalungun, Jalan Saribu Dolok No.16, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/10/2024).
“Ini melanggar PKPU No. 13 Tahun 2024 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Hotman.
Hotman menyebut sudah menyerahkan sejumlah bukti yang memperkuat laporan tersebut, agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Eksploitasi anak demi keuntungan kampanye merupakan pelanggaran serius. Kami berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Selain dugaan eksploitasi anak, Hotman juga menyoroti pelanggaran pemasangan APK yang dinilai merusak lingkungan.