LSM LIRA Simalungun Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak untuk Kampanye

Pelanggaran Pemilu

LSM LIRA Simalungun Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak untuk Kampanye
Foto salah satu bukti dugaan pelanggaran kampanye yang diserahkan LSM LIRA Simalungun ke Bawaslu.
120x600
a

SIMALUNGUN, OTONOMINEWS.ID – Bupati Simalungun Hotman Petrus Simbolon menyambangi kantor dan menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Simalungun.

“Kami melaporkan dugaan eksploitasi sosial anak di bawah umur oleh pasangan calon nomor urut 2, Anton-Benny,” kata Hotman kepada awak media usai melapor ke Bawaslu Simalungun, Jalan Saribu Dolok No.16, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/10/2024).

“Ini melanggar PKPU No. 13 Tahun 2024 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Hotman.

Hotman menyebut sudah menyerahkan sejumlah bukti yang memperkuat laporan tersebut, agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Eksploitasi anak demi keuntungan kampanye merupakan pelanggaran serius. Kami berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Selain dugaan eksploitasi anak, Hotman juga menyoroti pelanggaran pemasangan APK yang dinilai merusak lingkungan.

r
Lihat Juga :  Putusan MK Buka Peluang Anies dan PDIP Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *