“Kami menemukan APK pasangan calon nomor 2 dipasang di pohon, tindakan ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap alam. Pemasangan APK seperti itu bisa merusak lingkungan dan bertentangan dengan aturan kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, yang didampingi petugas Novia Purba dan Putry Mery Sinta, menyatakan bahwa laporan dari LSM LIRA akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil laporan ini. Jika memenuhi syarat, laporan tersebut akan kami registrasi dan proses lebih lanjut dengan klarifikasi kepada para pihak terkait,” jelas Adillah.
Ia juga mengapresiasi peran LSM LIRA yang aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Simalungun.
“Informasi dari masyarakat dan LSM seperti ini sangat penting bagi kami dalam memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan,” pungkas Abdillah.