LSM LIRA Simalungun Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak untuk Kampanye

Pelanggaran Pemilu

LSM LIRA Simalungun Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak untuk Kampanye
Foto salah satu bukti dugaan pelanggaran kampanye yang diserahkan LSM LIRA Simalungun ke Bawaslu.
120x600
a

“Kami menemukan APK pasangan calon nomor 2 dipasang di pohon, tindakan ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap alam. Pemasangan APK seperti itu bisa merusak lingkungan dan bertentangan dengan aturan kampanye,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Simalungun, Adillah Feruari Purba, yang didampingi petugas Novia Purba dan Putry Mery Sinta, menyatakan bahwa laporan dari akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil laporan ini. Jika memenuhi syarat, laporan tersebut akan kami registrasi dan proses lebih lanjut dengan klarifikasi kepada para pihak terkait,” jelas Adillah.

Ia juga mengapresiasi peran LSM LIRA yang aktif mengawasi pelaksanaan di Simalungun.

“Informasi dari masyarakat dan LSM seperti ini sangat penting bagi kami dalam memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan,” pungkas Abdillah.

r
Lihat Juga :  Putusan MK Buka Peluang Anies dan PDIP Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *