BOGOR, OTONOMINEWS.ID – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertekad akan menata keberadaan pegawai Non-ASN di lingkup Dinas Dukcapil daerah. agar sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Guna mewujudkan hal tersebut Ditjen Dukcapil Kemendagri menggelar FGD yang berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat.
Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil, Andi Kriarmoni menyatakan, FGD ini bertujuan mendiskusikan status tenaga Non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” ujar Andi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (16/10/2024).
Andi juga menyebutkan perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai Non ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
“Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga Non ASN menjadi Pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan,” tandas Andi.
Dalam FGD turut hadir para narasumber kompeten dalam penataan tenaga Non-ASN, antara lain: Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja.
Selanjutnya, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, juga perwakilan Dinas Dukcapil yang sudah melakukan penataan seperti Kadis Kabupaten Bekasi, Carwinda; Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, dan Sekretaris Dukcapil Kabupaten Magelang, Idam Laksana.