Sedangkan Gunawan Liman menyampaikan, PP Tapera ini untuk siapa manfaatnya, kalau masyarakat telah memiliki Rumah apakah perlu masih ikut Tapera? Apalagi bisa dikenakan denda.
“Menabung itu kan bukan paksaan melainkan kebutuhan tambahan/tersier sehingga PP Tapera tidak masuk akal jika menabung menjadi paksaan bahkan bisa dikenakan sanksi/denda,” ujar Gunawan.
Perwakilan lainnya, Fernandez Parulian Nababan menambahkan dengan Tapera ini jelas memberatkan Pekerja maupun Pengusaha karena menambah Kewajiban.
“Pekerja sudah harus menanggung berbagai potongan setiap bulannya, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2,5%, Jaminan Pensiun 1%, BPJS Kesehatan 1%. Belum lagi adanya potongan iuran Serikat Pekerja tiap bulan. Dengan tambahan Tapera, total potongan bisa mencapai hampir 10% dari gaji,” ungkapnya.
“Tidak hanya pekerja, kebijakan ini juga dianggap memberatkan pengusaha. pengusaha harus menambah biaya sebesar 0,5% dari gaji pekerja untuk Tapera, di luar berbagai kewajiban lain seperti persiapan dana pensiun karyawan (DPLK) dan lain-lain,” tambah Nandez
Adapun pemohon lainnya, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak berharap agar Presiden Prabowo dapat memberikan atensinya, sebab ini bukan masalah kecil, ini akan menjadi masalah Nasional.
“Melalui permohonan ini, kami berharap selain dari Mahkamah Agung, Presiden terpilih yang baru saja dilantik, Prabowo Subianto dapat mengerti dan mendengarkan aspirasi serta bentuk keberatan-keberatan yang kami sampaikan melalui Permohonan uji materil ini,” tutup katanya.
Untuk diketahui Para Pemohon Hak Uji Materiil PP TAPERA antara lain : Antonius Adi Triawan (Pekerja), Nicolas Marshell (Pekerja), Johan Imanuel (Advokat), Faisal Wahyudi Wahid Putera (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), Irwan Gustaf Lalegit (Advokat), Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak (Advokat), Samuel Octavianus Hamonangan (Advokat), Santo Abed Nego (Advokat), Destiya Purna Panca (Advokat), Fernandez Parulian Nababan (Advokat), Gunawan Liman (Advokat).[zlj]