Bamus Sepakati Mitra Kerja untuk Dua Komisi Tambahan di DPR, Hari Ini Diparipurnakan

Bamus Sepakati Mitra Kerja untuk Dua Komisi Tambahan di DPR, Hari Ini Diparipurnakan
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Dok. Senayan-1.
120x600
a

JAKARTA, FAKTANASIONAL – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (), , mengungkapkan bahwa mitra kerja untuk dua komisi tambahan di DPR akan membidangi urusan energi dan bidang hukum, reformasi hingga Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembagian tugas pada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR baru tersebut menyesuaikan dengan kementerian di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Pembagian tugas untuk dua komisi baru di DPR, yakni Komisi XII dan Komisi XIII, disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang merupakan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Rapat Bamus digelar usai kabinet Presiden Prabowo terbentuk.

“Ya baru saja kami selesai rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi dari delapan fraksi yang hadir, menetapkan jumlah komisi dan AKD, dan jumlah pimpinan komisi-komisi dari semua fraksi yang ada,” ujar Puan usai Rapat Bamus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR sendiri diketahui menunggu pengumuman nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo dalam pembentukan AKD.

Hal ini karena DPR perlu menyesuaikan pembagian mitra kerja untuk masing-masing AKD, khususnya bagi dua komisi baru yang dibentuk pada periode DPR 2024-2029 sebagai bagian penyelarasan dengan kementerian/lembaga pemerintahan Prabowo yang akan menjadi mitra kerja DPR.

Prabowo diketahui telah mengumumkan dan melantik menteri-menterinya yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih. Total ada 48 kementerian dan 5 lembaga yang berada di bawah kepemimpinan Prabowo.

Dari puluhan kementerian/lembaga itu, ada sembilan kementerian yang dipecah menjadi 21 kementerian baru di era Prabowo.

r
Lihat Juga :  Ingatkan Pemerintah Hati-hati Rencana Naikkan PPN 12 Persen, DPR RI: Menambah Beban Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j