Pendirian PMA-nya Dinilai Langgar Prosedur dan Hukum, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Pendirian PMA-nya Dinilai Langgar Prosedur dan Hukum, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Kegiatan sidang gugatan investor asing terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam pengurusaan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di PN Jaksel/zlj-otn
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Keluhan kurang baiknya proses dan prosedur pengurusan pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia kembali mencuat. Kali ini datang dari Narek Agadzhanian seorang investor asal Armenia yang berdomisili di Singapura.

Atas kerugian yang dialaminya tersebut, Narek Agadzhanian pun melayangkan gugatan kepada PT SBI  atas dugaan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 198/PDT.G/2024/PN.JKT.SEL. Pada sidang Selasa sore (22/10/2024) sudah memasuki agenda keterangan saksi dari pihak Penggugat.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (23/10/2024), Narek Agadzhanian mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui dan menyadari bahwa pengurusan pendirian PMA yang dilakukan PT SBI tidak sesuai prosedur tersebut, belakangan

“Kami baru mengetahui kalau proses pengurusan dokumen legalitas yang dilakukan PT SBI diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya, setelah pengurusan dianggap selesai. Sebagai pebisnis yang taat hukum kami kurang berkenan dengan apa yang dilakukan tergugat,” katanya.

Lebih lanjut Narek Agadzhanian mengungkapkan bahwa gugatan ini juga dilakukan guna mengantisipasi potensi dampak negatif dan kerugian lebih besar yang akan terjadi di belakang hari akibat dugaan melawan hukum yang dilakukan PT SBI tersebut.

Ada pun beberapa bentuk dugaan melawan hukum yang dilakukan PT SBI diantaranya adalah, adanya ketidakberesan dalam proses penandatanganan dokumen-dokumen penting.

Terbaru, terungkap pula bahwa surat kuasa yang digunakan dalam proses ini tidak terdaftar di KBRI, menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, kurangnya transparansi dalam perjanjian antara Narek Agadzhanian dan SBI. Detail-detail penting seperti peran SBI, proses pembayaran, dan kewajiban masing-masing pihak tidak didefinisikan dengan jelas, menciptakan celah dan perbedaan interpretasi yang akhirnya memicu sengketa hukum.

Lihat Juga :  Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?

Selain itu, dokumen kerja sama yang dibuat dan dokumen legalitas yang dikeluarkan tidak dibuat dalam dua bahasa (Bahasa Inggris dan Indonesia) seperti disyaratkan peraturan yang berlaku.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j