Pendirian PMA-nya Dinilai Langgar Prosedur dan Hukum, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Pendirian PMA-nya Dinilai Langgar Prosedur dan Hukum, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Kegiatan sidang gugatan investor asing terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam pengurusaan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di PN Jaksel/zlj-otn
120x600
a

“Dampak dari kasus ini sangat signifikan bagi kami, baik dari sisi finansial maupun reputasi. Kami menghadapi potensi kerugian finansial akibat kasus ini,” ungkap Narek Agadzhanian.

Sementara itu, Florent Pierre Roger Delente yang menjadi saksi utama dari penggugat dalam kasus ini mengungkapkan bahwa mitra bisnisnya Narek Agadzhanian merasa dirugikan dengan pendirian PMA yang proses pendiriannya dilakukan melalui PT SBI yang juga dikenal sebagai bagian dari Emerhub Group tersebut.

“Akibat dugaan melawan hukum yang dilakukan PT SBI, reputasi Narek Agadzhanian pun bisa tercoreng, yang dapat berdampak jangka panjang pada kepercayaan investor dan mitra bisnisnya di masa mendatang,” katanya saat diwawancarai awak media seusai sidang.

Dalam kesempatan tersebut, pebisnis asal Prancis ini juga menyampaikan saran kepada pemerintah Indonesia agar proses dan prosedur pendirian PMA di Indonesia lebih transparan dan dipermudah lagi.

Menurutnya Indonesia merupakan negara yang menarik untuk berinvestasi. Tetapi dengan adanya kasus seperti ini akan  menjadi hambatan bagi investor asing untuk berinvestasi.

“Perlu dilakukan perbaikan agar para investor bisa untuk melakukan pengurusan prosedur PMA secara online tanpa perantara. Semua  prosedur pendirian perusahaan PMA tersebut juga diposting secara online dalam pilihan bahasa yang dimengerti oleh pihak calon investor,” katanya

“Dengan begitu segala sesuatunya akan menjadi jelas dan akan mudah bagi para investor,” tambah Florent.

Sementara itu, Kuasa hukum PT SBI selaku pihak tergugat menolak memberikan tanggapan saat hendak diwawancarai awak media seusai sidang tersebut. Tergugat dan kuasa hukumnya hanya mengangkat tangan sebagai isyarat penolakan atau ketidakberkenan mereka dimintai tanggapannya.[zlj]

r
Lihat Juga :  Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j