Kemendagri Wajibkan Pemda Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Kemendagri Wajibkan Pemda Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Plh Dirjen Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Tahun Anggaran 2024 di Shalva Hotel, Jakarta Pusat/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Dalam hal ini, diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. [Kemudian pada] Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” tambah Maurits.

Maurits kembali menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.

“SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru,” ujarnya

“Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” pungkas Maurits.[zlj]

r
Lihat Juga :  Tok Tok Tok! Baleg DPR RI dan Kemendagri Setujui Revisi UU Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *