Kemendagri Ingatkan Pemda Agar Susun APBD Tahun Anggaran 2025 Tepat Waktu

Kemendagri Ingatkan Pemda Agar Susun APBD Tahun Anggaran 2025 Tepat Waktu
Kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 di Asrama Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Lebih lanjut, Maurits menekankan, pedoman penyusunan APBD TA 2025 juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam konteks ini, kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022.

Selain itu, menyangkut kebijakan mandatory spending yang mencakup alokasi untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi, Pemda diwajibkan memenuhi alokasi anggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal daerah tidak memenuhi mandatory spending, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan akan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait,” pungkas Maurits.

r
Lihat Juga :  Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Harga Bahan Pokok Menjelang Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *