Lika-Liku Sidang Kasus Arisan di Pengadilan Negeri Amurang

Perkara Nomor 57/Pid.B/2024/PN Amr

Lika-Liku Sidang Kasus Arisan di Pengadilan Negeri Amurang
William Edson Apena, S.H.
120x600
a

“Betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah; Hati nurani adalah suatu badan keadilan yang keputusannya tidak dapat dibanding; Satu hal yang menghina Tuhan, yaitu ketidakadilan”

William Edson Apena, S.H

MINAHASA SELATAN – Sidang Perkara Pidana Nomor 57/Pid.B/2024/PN Amr (Kasus Arisan) yang melibatkan Terdakwa Wati hampir selesai.

Selama kurang lebih 2 (dua) bulan, banyak kejadian menarik sekaligus mengharukan di sidang tersebut.

Berikut ini penelusuran sidang Wati yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Amurang, Minahasa Selatan

Lika-Liku Sidang Kasus Arisan di Pengadilan Negeri Amurang
William Edson Apena, SH.

Sidang Pertama:
Sidang Pertama digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024 dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Wati didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Dakwaan Alternatif Kesatu: Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Meskipun Pihak Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi namun terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa bernama William Edson Apena, S.H. dengan tegas menolak Dakwaan tersebut sebab Terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya; Terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa dirinya adalah juga korban dalam kegiatan arisan tersebut.

Sidang Pertama Wati begitu menyita perhatian Publik, beberapa awak media/wartawan hadir, menyaksikan dan menayangkan berita kasus arisan tersebut.

Di hadapan awak media/wartawan Penasehat Hukum Terdakwa Wati yaitu bapak William Edson Apena, S.H. dengan menyatakan bahwa ia memiliki keyakinan bahwa Kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lihat Juga :  Sidang Tuntutan Anak Pidanakan Ibu Kandung Ditunda, Jaksa Takut Dicap Durhaka?

Penasihat Hukum telah mempelajari bukti-bukti dan menemukan bahwa seharusnya kedudukan Terdakwa Wati adalah juga korban dalam arisan tersebut; “Kami akan membuktikannya pada agenda sidang pembuktian”, Tegas Apena.

Lika-Liku Sidang Kasus Arisan di Pengadilan Negeri Amurang

Sidang Kedua

Sidang Kedua Kasus Arisan kembali dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 dengan Agenda Sidang: Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Pelapor Irawati Rachman (Ira); pada sidang tersebut Ira menerangkan: “mengenal Terdakwa Wati kalau tidak salah sekitar 7 (tujuh) Tahun yang lalu sebagai teman bisnis dalam Bisnis Ikan”

Lebih lanjut, Ira menerangkan: pada tanggal 10 Oktober 2023 transfer uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), 11 Oktober 2023 sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), 12 Oktober 2023 sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan semuanya ditransfer oleh Ira ke rekening milik Adik Terdakwa (Ilham) untuk mengikuti arisan lelangan milik Terdakwa Wati.

Dalam Dakwaan Penuntut Umum mendalilkan: Keseluruhan uang yang diterima terdakwa berjumlah Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dipakai oleh Terdakwa untuk melakukan pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti keperluan sekolah anak dari Terdakwa dan bisnis ikan yang dikelola oleh Terdakwa; selanjutnya sidang ditunda pada Kamis, 05 September 2024;

Sidang Ketiga

Sidang Ketiga dilaksanakan pada Kamis, 05 September 2024 masih dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum; Majelis Hakim masih memeriksa Saksi Pelapor Irawati Rachman (Ira).

Di dalam Persidangan Ira menerangkan bahwasanya ia tidak pernah menghubungi Sarah dan tetap bersikukuh pada pendapatnya bahwasanya ia ikut arisan lelangan milik Terdakwa Wati bukan Sarah, karena ia tidak pernah menghubungi Sarah.

Dalam Persidangan, Terdakwa Wati membantah keterangan Ira:

“Tidak benar Ira tidak menghubungi Sarah. Ira pernah menghubungi Sarah karena saya yang memberikan nama facebook dan nomor HP/WA nya. Ira menghubungi Sarah karena ia ingin ikut kegiatan arisan milik Sarah makanya saya berikan nama facebook dan nomor hp/wa. Saya juga sebagai nasabah di kegiatan Arisan milik Sarah,” tegas Terdakwa Wati di persidangan.

Lihat Juga :  Lawyer Kasus Arisan Pedagang Ikan Jelaskan Pentingnya Due Process Of Law

Dalam Persidangan, Penasehat Hukum juga menunjukan ke Majelis Hakim screenshot chatingan dalam aplikasi Messenger antara Ira dan Sarah, yang di dalamnya menunjukan:

Tanggal 04 Oktober 2023, Pukul 23.32, Ira mengetik pesan kepada Sarah, berbunyi: “Malam.. own bole Qt mo iko arisan slot?” (artinya: Malam.. Owner boleh saya ikut arisan slot?) namum Sarah tidak membalasnya.

Tanggal 05 Oktober 2023, Pukul 20.32, Ira mengetik pesan kepada Sarah, berbunyi: “P” namun Sarah tidak balas; Tanggal 07 Oktober 2023, Pukul 12.39, Ira menelepon Sarah; Namun, Telepon Audio Tak Terjawab.

Lika-Liku Sidang Kasus Arisan di Pengadilan Negeri Amurang

Menanggapi Keterangan Saksi Pelapor Ira, Terdakwa menerangkan: Uang dari Ira sejumlah Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta) tidak digelapkan oleh Terdakwa Wati karena Ira ikut kegiatan arisan milik Sarah itu melalui saya; karena itu uang tersebut sudah saya kirim ke Sarah.

Pada Sidang Ketiga tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Ulfa Ahmad alias Sarah, Sitti Aulia Muhamad dan Zulkarnain Katili alias Ilham masing-masing sebagai saksi.

Ulfa Ahmad alias Sarah membenarkan bahwa Terdakwa Wati ikut menanam uang di arisan lelangan miliknya.

“Wati adalah Nasabah di Kegiatan Arisan milik Saya; Saya ajak Wati jadi member karena sudah ada temannya yang titip dana.”

“Saya telah menerima uang yang dikirim oleh Zulkarnain Katili karena uang tersebut sudah masuk rekening saya.” Ungkap Sarah.

Zulkarnain Katili alias Ilham yang adalah adik terdakwa dalam persidangan menerangkan:

Pada tanggal 10 Oktober 2023 Ira ada transfer uang ke rekening saya sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan saya transfer uang ke rekening Ulfa Ahmad alias Sarah sebesar Rp.17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) termasuk di dalam uang milik Ira;

Lihat Juga :  Lawyer Kasus Arisan Pedagang Ikan Jelaskan Pentingnya Due Process Of Law

Pada tanggal 11 Oktober 2023 Ira ada transfer uang ke rekening saya sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan saya transfer uang ke rekening Ulfa Ahmad alias Sarah sebesar Rp.41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) termasuk di dalam uang milik Ira;

Pada tanggal 12 Oktober 2023 Ira ada transfer uang ke rekening saya sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan saya transfer uang ke rekening ulfa ahmad alias sarah sebesar Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah).

Total uang yang ditransfer oleh Ira ke saya itu sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dan total uang yang saya transfer ke Ulfa Ahmad alias Sarah sebesar Rp.107.100.000 (seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) semuanya untuk mengikuti kegiatan arisan milik Ulfa Ahmad alias Sarah dan sudah termasuk di dalamnya Uang milik Irawati Rachman (Ira) tersebut.

Banyak hal yang menarik yang terungkap di persidangan termasuk Keterangan Sitti Aulia Muhamad yang menurut tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa apa yang diterangkan oleh Sitti Aulia Muhamad bukanlah persoalan Arisan Lelangan ini, melainkan arisan trading yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Lika-Liku Sidang Kasus Arisan di Pengadilan Negeri Amurang

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *