Lika-Liku Sidang Kasus Arisan di Pengadilan Negeri Amurang

Perkara Nomor 57/Pid.B/2024/PN Amr

Lika-Liku Sidang Kasus Arisan di Pengadilan Negeri Amurang
William Edson Apena, S.H.
120x600
a

Sidang Keempat

Sidang Keempat dilaksanakan pada Kamis, 12 September 2024 dengan agenda sidang Pemeriksaan Bukti Surat dari Terdakwa dan Pemeriksaan Terdakwa.

Dalam sidang tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan Bukti Surat berupa Screenshot Chatingan Messenger antara Ira dan Sarah sebagai Alat Bukti yang sebelumnya telah diakui kebenaran chatingan tersebut oleh Ira dan Sarah dalam persidangan.

Untuk menguatkan Keterangan Sarah dan Keterangan Zulkarnain Katili yang sebelumnya pada pokoknya menerangkan:

Ulfa Ahmad alias Sarah telah menerima uang sejumlah Rp.107.100.000 (seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) termasuk di dalamnya uang milik Ira sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) yang ditransfer oleh Zulkarnain Katili.

Maka, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Bukti Surat berupa: Asli Rekening Koran Resmi dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Amurang dengan Nama Nasabah: Zulkarnain Katili dengan Nomor Rekening: 1500031086802, Periode: 01 Oktober 2023 – 31 Oktober 2023;

Terdakwa Wati menerangkan:
Pertama, Pada tanggal 10 Oktober 2023, Zulkarnain Katili alias Ilham transfer uang dari Rekening Bank Mandiri milik Saksi Zulkarnain Katili alias Ilham ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi Ulfa Ahmad alias Sarah dengan total keseluruhan pada hari itu adalah sebesar Rp.17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) terdiri dari Uang milik Terdakwa Wati sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan Uang milik Ira sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Kedua, Pada tanggal 11 Oktober 2023 Zulkarnain Katili alias Ilham transfer uang dari Rekening Bank Mandiri milik Saksi Zulkarnain Katili alias Ilham ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi Ulfa Ahmad alias Sarah dengan total keseluruhan pada hari itu adalah sebesar Rp.41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah), terdiri dari uang milik Saksi Irawati Rachman sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), Uang milik Terdakwa Umrawati Katili sebesar Rp.20-an Juta (dua puluh-an juta rupiah), dan sisanya uang milik Sance;

Ketiga, Pada tanggal 12 Oktober 2023 Zulkarnain Katili alias Ilham transfer uang dari Rekening Bank Mandiri milik Saksi Zulkarnain Katili alias Ilham ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Saksi Ulfa Ahmad alias Sarah dengan total keseluruhan pada hari itu adalah sebesar Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah), terdiri dari uang milik Ira sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan Uang milik Terdakwa sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Lihat Juga :  Sidang Tuntutan Anak Pidanakan Ibu Kandung Ditunda, Jaksa Takut Dicap Durhaka?

Total Keseluruhan Uang yang ditransfer oleh Zulkarnain Katili alias Ilham ke rekening milik Ulfa Ahmad alias Sarah atas arahan Terdakwa adalah sebesar Rp.107.100.000 (seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) termasuk di dalamnya uang milik Ira sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) yang digunakan untuk ikut dalam kegiatan arisan milik Saksi Ulfa Ahmad alias Sarah.

Klien saya telah mengatakan yang sejujurnya dan sebenarnya, bukti-bukti yang menunjukan bahwa klien saya tidak bersalah, telah kami serahkan. Sepenuhnya Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyerahkan sepenuhnya penilaian kebenaran kepada Majelis Hakim.

Sidang Kelima
Sidang Kelima dilaksanakan pada Kamis, 19 September 2024 dengan agenda Pembuktian dari Terdakwa; akan tetapi, Terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge;

Sidang Keenam
Sidang Keenam dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024 dengan agenda sidang Tuntutan dari Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Penggelapan) dengan tuntutan Penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.

Atas Tuntutan tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis; sehingga sidang ditunda pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa;

Sidang Ketujuh
Sidang Ketujuh dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa. Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) pada pokoknya menolak seluruh dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum karena sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Wati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan maupun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Nota Pembelaan (Pledoi), Terdakwa dan Penasehat Hukum juga menyinggung mengenai Keterangan Berlin Situmorang (Ahli), Keterangan Dewi Donggio alias Ondi, dan Keterangan Stela Lapaer alias Ela.

Lihat Juga :  Lawyer Kasus Arisan Pedagang Ikan Jelaskan Pentingnya Due Process Of Law

“Keterangan Berlin Situmorang adalah Keterangan yang sudah dibuat 3 (tiga) bulan sebelum Irawati Rachman alias Ira (Saksi/Pelapor) membuat Laporan Polisi karena Keterangan Berlin Situmorang dibuat pada tanggal 16 Januari 2024 Pukul 15.00 Wita sedangkan Laporan Polisi dibuat pada tanggal 04 Maret 2024.”

“Selain itu, secara substansi Keterangan Berlin Situmorang tidak membahas persoalan Terdakwa Wati. Selanjutnya, Dewi Donggio alias Ondi dan Stela Lapaer alias Ela, nyatanya dalam persidangan tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan, namun oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya Justru seolah-olah mereka hadir memberikan keterangan di depan persidangan dan dibawah sumpah,” tegas Apena selaku Penasehat Hukum Terdakwa.

Dalam Nota Pembelaan (Pledoi), Apena selaku Penasehat Hukum juga menyampaikan bahwa: Irawati Rachman (Saksi / Pelapor) sebenarnya sudah mengetahui bahwa Uang miliknya sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) sudah masuk ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Ulfa Ahmad alias Sarah dan sudah dalam Penguasaan Ulfa Ahmad alias Sarah.

Irawati Rachman tahu bahwa uangnya tersebut sudah ditransfer oleh Terdakwa melalui adik terdakwa kepada Ulfa Ahmad alias Sarah sehingga Terdakwa Wati maupun adik terdakwa tidak menggelapkan uang tersebut.

Hal ini terlihat jelas dalam screenshoot chatingan berikut ini:

Irawati Rachman (Saksi/Pelapor) berkata ke Terdakwa Wati: “QT PASANG PA SARAH ITU MELALUI NGNA ….. itu Qt bilang …… bukang mo bilang ngna paksa Deng apa segala …” (artinya: “SAYA PASANG PA SARAH ITU MELALUI ANDA …. itu saya bilang …. bukan mau bilang anda memaksa dan apa segala”).

Selanjutnya Irawati Rachman (Saksi/Pelapor) bilang ke Terdakwa Wati: “Qt dri pertama NDA ba desak, Cuma minta kejelasan karna Torang ba pasang pa ngna” (artinya: saya dari pertama tidak mendesak, Cuma minta kejelasan karena kami pasang pada anda).

Terdakwa Wati balas: “memang betul noh itu Mar qt lagi pasang pa sarah. Intinya qt so berusaha for mo dapa ni doi samua” (artinya: memang betul itu, tapi saya juga pasang sama Sarah. Intinya saya sudah berusaha untuk mendapatkan ini uang semua).

Lihat Juga :  Lawyer Kasus Arisan Pedagang Ikan Jelaskan Pentingnya Due Process Of Law

Irawati Rachman (Saksi/Pelapor) berkapa ke Terdakwa Wati: “sedangkan Cuma pokok pe bnyk qt punya” (artinya: sedangkan hanya pokok banyak saya punya”.

Terdakwa Wati balas: “Ya tuhay lia jo ni rekapan catatan pa qt Deng sarah” (artinya: Ya tuhay, lihat saja ini rekapan catatan pada saya dengan Sarah).

Irawati Rachman (Saksi/Pelapor) balas: “Klo pa umi QT NDA Koar2 karna so pernah dpa pulangan” (artinya: Kalo pada umi saya tidak berkoar karena sudah pernah mendapat pulangan).

Selanjutnya Irawati Rachman (Saksi/Pelapor) mengatakan: “Mar ini Sarah NDA pernah biar satu sen…” (artinya: Tapi ini Sarah tidak pernah biar satu sen).

Terdakwa Wati jawab: Sarah aqui itu” (artinya: Sarah mengakui itu).

Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan.

“Saya sangat yakin, klien saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan maupun dituntut oleh Penuntut Umum karena fakta-fakta persidangan jelas menunjukan hal tersebut. Namun, untuk selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya penilaian kebenaran kepada majelis hakim,” tegas Apena.

Sidang Kedelapan dan Sidang Kesembilan

Sidang Kedelapan digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024 dengan Agenda Replik dari Penuntut Umum, di mana Penuntut Umum mengajukan Replik secara Tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya yaitu Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan.

Sementara Sidang Kesembilan digelar pada 17 Oktober 2024 dengan Agenda Duplik / Tanggapan Terdakwa atas Replik di mana Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan (Pledoi) dan meminta Terdakwa dibebaskan.

Selanjutnya sidang ditunda pada Kamis 31 Oktober 2024 dengan Agenda Putusan.

Dalam menghadapi Sidang Putusan nanti, Apena selaku Penasehat Hukum menyampaikan prinsipnya sebagai seorang advokat:

“Betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah; Hati nurani adalah suatu badan keadilan yang keputusannya tidak dapat dibanding; Satu hal yang menghina Tuhan, yaitu ketidakadilan”

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *