“Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan,” kata dia.
Gayus mengatakan pihaknya sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal. Dismissal adalah sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak.
“Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” jelas dia.
Namun, dia menyayangkan mengapa gugatannya itu tiba-tiba disebut tidak bisa diterima.
“Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini,” jelas dia.