Diduga Tak Netral, Timses Isran Noor Laporkan Plt Walikota Samarinda Rusmadi Wongso ke Bawaslu

Diduga Tak Netral, Timses Isran Noor Laporkan Plt Walikota Samarinda Rusmadi Wongso ke Bawaslu
Roy Hendrayanto memberikan keterangan pers usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Kaltim terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongsoterkait/Dok.Timses Isran Noor.
120x600
a

Roy Hendrayanto berharap Bawaslu Kalimantan Timur dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan serius dan menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bawaslu segera meneliti laporan ini dan memberikan keputusan yang tegas untuk memastikan Pilgub Kaltim berlangsung dengan adil dan netral,” imbuhnya.

“Bawaslu hari ini menerima bukti foto, serta nomor surat 800/2755/011.01 terkait Surat Pelaksana Tugas Wali Kota Samarinda,” jelasnya.

Menurut Roy Hendrayanto, Rusmadi Wongso berpotensi melanggar Pasal 70 ayat (2) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada ketentuan tersebut berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ketentuan tersebut dihubungkan dengan Jo Pasal 31 ayat (1) dan PP No. 53 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan terkait kampanye para pejabat.

Pada ketentuan tersebut, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota bisa ikut kampanye dengan mengajukan cuti yang diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri yang memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye serta lokasi kampanye.

“Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Pejabat negara hanya dibolehkan kampanye jika memenuhi syarat Pasal 31, PP 53/2023. Sebagaimana kita ketahui bersama Bapak Ir. H. Rusmadi Wongso, M.S., Ph.D adalah Plt bukan PJ,” papar Roy Hendrayanto.

Karena itulah, Roy Hendrayanto memandang pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga netralitas pejabat selama masa pemilu serta sebagai penegak keadilan pemilu.

Lihat Juga :  Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim Resmi Terima Surat Tugas dari DPP Demokrat

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Bawaslu dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi di Kalimantan Timur.

Netralitas pejabat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh politik pejabat yang dapat merugikan kandidat lainnya.

Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim Danny Bunga pun membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Plt. Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso.

“Bawaslu akan memeriksa dan memplenokan, apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak. Paling tidak dalam seminggu ini kita akan proses,” tutupnya.[zul]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *