JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Raksasa textile Sritex akhirnya tumbang. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch Ansor pada Senin (21/10).
Sritex Pailit, Gen KAMI Minta Jampidsus Awasi Bank BJB
Rekomendasi untuk kamu
JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Praktisi hukum Liston Baringbing meminta masyarakat untuk waspada, karena saat ini marak…
JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Memasuki satu tahun perjalanannya, Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank…
JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Jelang pemungutan suara Pilkada serentak 27 November, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan…