JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Raksasa textile Sritex akhirnya tumbang. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch Ansor pada Senin (21/10).
Sritex Pailit, Gen KAMI Minta Jampidsus Awasi Bank BJB


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tukang parkir (Tukir) yang menggetok harga Rp60 ribu untuk parkir kendaraan di…

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemprov Lampung menjalin kerja sama untuk…

AGAM,OTONOMINEWS.ID_Komitmen Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, dalam memperjuangkan kesejahteraan…