“Dengan disahkannya RUU PPRT, pekerja rumah tangga akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, seperti hak atas upah yang layak, jaminan sosial, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan fisik dan seksual,” ujar Willy.
RUU PPRT juga mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan pemerintah. Selain itu, RUU ini juga mendorong peningkatan kualitas hidup pekerja rumah tangga melalui pendidikan dan pelatihan.
“Pengesahan RUU PPRT bukan hanya akan memberikan manfaat bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga akan meningkatkan citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tambah Willy.
Willy optimis bahwa RUU PPRT akan segera disahkan dan menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. “Ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.[dnl]