Restuardy Daud: SIPD RI Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Data

Restuardy Daud: SIPD RI Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Data
120x600
a

Untuk itu, pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah agar mencapai target-target besar nasional yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045.

Lebih lanjut, beberapa target tersebut meliputi peningkatan pendapatan per kapita setara dengan negara maju, pengurangan ketimpangan sosial, serta peningkatan peran Indonesia di kancah global. Salah satu ambisi besar yang disorot adalah menempatkan Indonesia di peringkat 15 besar Global Power Index pada tahun 2045.

Melalui SIPD RI, pemerintah pusat dapat memantau secara real-time progres penyusunan dokumen perencanaan di tingkat daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hingga saat ini, tercatat ada 9 pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Bengkulu, telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD 2025-2045 melalui SIPD RI.

Selain itu, 14 provinsi dan 123 kabupaten/kota telah melaporkan dokumen RPJMD teknokratik untuk periode 2025-2029, dengan Provinsi Jawa Timur mencatatkan progres pelaporan tertinggi.

Melalui fitur dashboard Analisa dan Profil Pembangunan Daerah di SIPD RI, publik dapat mengakses indikator-indikator makro pembangunan nasional seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) secara real-time.

Restuardy menggarisbawahi bahwa keterbukaan data tersebut sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas di setiap tahap perencanaan pembangunan.

“Dengan sistem digital yang terpadu ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih responsif dan akuntabel dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga langkah menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai dengan sinergi yang optimal dari semua pihak,” tutup Restuardy.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j