“Program ini diharapkan mampu mencapai tujuan, seperti mengurangi risiko banjir pada kota-kota terpilih melalui integritas program dan kegiatan; meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan koordinasi lintas kabupaten/kota sekitar, serta membangun kerangka kebijakan nasional untuk mendukung pengelolaan risiko banjir perkotaan”, kata Wahyu, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (4/11/2024).
Selain itu, diperlukan sinergi dalam merencanakan program dan kegiatan dari hulu, tengah, dan hilir dalam satu wilayah daerah aliran sungai dan antar lembaga/OPD melalui Rencana Aksi Daerah (RAD). Dokumen ini merupakan perencanaan lima tahunan yang akan disusun secara bersama-sama sebagai bentuk kolaborasi antar stakeholder.
Wahyu juga menekankan bahwa penyusun dokumen RAD ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan ketangguhan bencana banjir.
Penyusunan RAD ini akan dibagi tiga tahapan, yaitu persiapan, penyusunan, dan finalisasi dokumen. Kegiatan ini juga merupakan salah satu strategi pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan target SDGs.
“Diharapkan dengan tersusunnya RAD ini, akan menjadi peta jalan yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan ketangguhan kota terhadap bencana banjir secara efektif dan efisien,” tutup Wahyu.