Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Apresiasi Baleg DPR RI Dukung Revisi UU PUB

Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Apresiasi Baleg DPR RI Dukung Revisi UU PUB
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menyerahkan draf RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai revisi atau pengganti UU PUB Tahun 2018 kepada Pimpinan Baleg DPR RI/Dok. Aliansi.
120x600
a

Aliansi mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah. Misalnya, Aliansi mengusulkan perubahan mekanisme perijinan menjadi pendaftaran dengan pengawasan dan penindakan yang efektif.

Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah), dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan.

Aliansi juga mendorong beberapa ketentuan yang bisa merespon perkembangan filantropi di era digital, diantaranya pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur. Selain itu, beberapa ketentuan dalam RUU juga dirancang untuk mendukung pendayagunaan sumbangan bagi program-program strategik dan jangka Panjang.

Ketua , Bob Hasan, menyambut baik dan mendukung revisi UU PUB tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Ia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi undang-undang PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan jaman.

“Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan. Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di Undang-undang PUB,” katanya.

Dengan pengaturan yang tepat, Bob Hasan berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.

Sebagai informasi, Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan merupakan prakarsa kolaboratif lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi yang bertujuan untuk mendorong regulasi yang memperkuat akuntabilitas penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan atau Filantropi di Indonesia.

Lihat Juga :  Geram Dengan Baleg DPR, Masyarakat Ramai-ramai Unggah Poster ‘Peringatan Darurat’

Inisiator dan penggerak Aliansi terdiri dari yayasan keluarga, yayasan perusahaan, yayasan keagamaan dan yayasan Independen. Organisasi dan para pegiat filantropi ini telah melakukan advokasi dan mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai revisi atau pengganti UU PUB sejak tahun 2018.

Aliansi ini dikoordinir oleh Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) sebagai asosiasi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia.[zul]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *