JAKARTA, OTONOMINEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) ke sejumlah lokasi.
Namun, politikus Golkar yang karib disapa Paman Birin itu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
“SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (06/11/2024).
Diketahui, penyidik Komisi Antirasuah pada Selasa (08/10/2024), telah mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel. Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Menurut Budi, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya, bahkan tidak terlihat saat sidang praperadilannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (05/11/2024).
Penyidik KPK pun telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
“KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024,” kata Budi Prasetyo.
Paman Birin diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Namun, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.