Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Selain itu Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.[rey]