“Kami harap, kerjasama yang diresmikan pada hari ini dapat memberikan makna positif bagi seluruh pihak, baik bagi SMBC Indonesia, Allianz Syariah, dan khususnya bagi para nasabah SMBC Indonesia,” tutup Darmadi.
Produk Guardia Rencana Syariah dirancang dengan masa asuransi selama 18 tahun dan dengan pembayaran kontribusi berkala selama 8 tahun polis pertama untuk solusi dukungan rencana finansial di masa depan, termasuk untuk warisan. Hal tersebut sejalan dengan visi Allianz Syariah untuk menyediakan solusi perlindungan masa depan nasabah dalam jangka panjang dan berkelanjutan.
Dengan beragam keunggulan fitur di dalamnya, Guardia Rencana Syariah memberikan kemudahan kepada peserta untuk melakukan pengajuan polis hanya dengan pernyataan kesehatan tanpa pemeriksaan medis untuk memperoleh santunan asuransi yang maksimal, ketika peserta meninggal dunia atau meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan.
Penerima manfaat akan menerima manfaat tunai sebesar 105% dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan. Tidak hanya itu, penerima manfaat berhak mendapat tambahan saldo tabungan (yang tersedia saat itu) jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia dalam waktu 2 tahun.
Apabila pihak yang diasuransikan meninggal dunia setelah 2 tahun, terdapat santunan asuransi sebesar 100% dan manfaat pembebasan pembayaran kontribusi, jika klaim atas manfaat pembebasan kontribusi telah disetujui sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tersedia manfaat tahapan Rencana dengan dua pilihan – penerima manfaat akan mendapatkan manfaat tunai di akhir tahun polis ke-11 yang diambil dari nilai saldo tabungan yang tersedia (total dari bagian kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz) apabila pihak yang diasuransikan meninggal dunia atau meninggal diakibatkan kecelakaan setelah dua tahun.
Selain itu, terdapat pilihan tahapan Rencana apabila yang diasuransikan masih hidup sampai tanggal akhir asuransi, di mana peserta akan memperoleh nilai saldo tabungan yang tersedia di akhir tahun polis ke-11 dan perolehan 60 persen dari santunan asuransi pada akhir tahun polis ke-18.
Selain menghadirkan berbagai keunggulan fitur untuk memastikan manfaat yang diterima oleh peserta dan keluarganya dapat diperoleh secara maksimal. Pada produk ini, Allianz Syariah juga mengutamakan nilai-nilai kebaikan lewat pilihan fitur Wakaf dan Akad Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para peserta.
Melalui fitur Wakaf, peserta dapat memilih nilai maksimal yang bisa diwakafkan yaitu 45% dari nilai santunan asuransi dan/atau 30 persen dari saldo tabungan.[zlj]