Hukum  

Pemerintah Jangan Seperti Macan Ompong dalam Pemberantasan Pinjol dan Judol

Foto ilustrasi judi online/net
120x600
a

Di sisi lain, Mufti menilai fenomena Pinjol dan Judol juga menimbulkan banyak kasus kriminal dan merembet ke masalah keluarga. Salah satu kasus yang terjadi akibat judi online terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada tahun 2023, di mana seorang pria berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, masih banyak kasus-kasus yang tidak berprikemanusiaan dilakukan hanya karena Judol dan Pinjol. Hal ini perlu dilakukan evaluasi dari semua pihak terkait dalam memberantas Pinjol dan judi online.

“Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara, bukan hanya menelantarkan keluarganya juga menggunakan cara-cara di luar nalar,” ungkap Mufti.

“Tentu ini harus menjadi evaluasi besar bagi eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk bagaimana bisa fokus untuk memberantas Pinjol dan Judol ini,” lanjutnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 sebesar Rp 327 triliun.

Judi online juga meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36% atau 25,9 juta penduduk.

“Maka ke depannya sebenarnya akar persoalannya ini bukan hanya Pinjol atau Judol tapi bagaimana Pemerintah dan seluruh stakeholder dapat mengedukasi masyarakat bahwa pinjol dan judol bukan solusi terhadap permasalahan yang ada,” tutur Mufti.

“Saya pesan juga ke BPKN untuk bisa turun langsung di lapangan untuk membantu upaya pemberantasan pinjol yang menjadi momok di masyarakat akar rumput kita. Intinya adalah kehadiran Pemerintah,” imbuh anggota DPR dari kalangan milenial tersebut.

Mufti juga menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya, penegakan hukum memang tidak boleh pandang bulu.

“Bongkar semua sindikat pengendali Judol. Dan jangan cuma masyarakat kelas bawah yang disikat kaya Gunawan Sadbor itu,” sebut Mufti.

“Banyak kok influencer dan publik figur besar yang ikut mempromosikan, tapi kasus hukumnya mandeg. Kita minta penegak hukum adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tukasnya.

Lebih lanjut, Mufti menekankan pentingnya peningkatan edukasi dan sosial kepada masyarakat tentang bahaya Judol dan Pinjol. Program edukasi ini harus dilakukan secara benar dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar negara hadir dalam menyelamatkan rakyat Indonesia dari Pinjol dan Judol.

“Inilah yang ke depan perlu ditingkatkan. Negara harus hadir membantu masyarakat dari fenomena Pinjol-Judol yang bisa berdampak luas pada kehidupan mereka,” pungkas Mufti.[dnl]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j