“Kedua, kita memastikan bantuan berupa pemutihan kredit untuk petani dan nelayan jangan sampai membuat petani kita itu menjadi malas. Sementara kemampuan berjiwa bisnis lalu berharap hutang itu dihapuskan itu jangan sampai terjadi seperti itu,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia berharap, bantuan ini dapat menciptakan masyarakat petani dan nelayan yang produktif. “Saya sebagai Anggota komisi IV DPR RI akan memastikan, mendampingi pemerintah bahwa pemutihan harus benar-benar selektif dan ketat. Pasti kami akan mengawasi dengan profesional,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP itu terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan ini, menurut Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Menurut Prabowo, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting. (hal/rdn)