Kemendagri dan UNICEF Advokasi Percepatan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) di Maluku

Kemendagri dan UNICEF Advokasi Percepatan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) di Maluku
120x600
a

AMBON.OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, memperoleh dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, UNICEF, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan melalui advokasi percepatan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS).

Berdasarkan rekapitulasi data Sekretariat Pusat KKS saat ini, dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku, baru Kota Ambon dan Kota Tual saja yang telah menyelenggarakan KKS. Tujuan advokasi yang diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, komitmen, dan kapasitas pemerintah daerah dalam pembentukan kelembagaan dan forum KKS serta menggali kondisi awal meliputi peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan KKS di Provinsi Maluku.

“Kabupaten/Kota Sehat merupakan program yang mencakup multidimensi sektoral dan memiliki pendekatan yang luas dalam aspek daerah, salah satu aspek utamanya adalah mendorong masyarakat agar aktif dan peduli terhadap lingkungannya. Untuk menuju Kabupaten/Kota Sehat juga diperlukan prasyarat utama yaitu menuntaskan Buang Air Besar Sembarangan (BABS), karena masalah BABS merupakan cerminan harkat, martabat, dan harga diri bangsa yang patut kita upayakan untuk diselesaikan yang harus dimulai dari tingkat masyarakat,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina TB Chaerul Dwi Sapta, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (8/11).

UNICEF Indonesia dan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Bangda Kemendagri memprakarsai pelaksanaan advokasi percepatan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) di Provinsi Maluku dengan rangkaian panel materi, diskusi, pemaparan praktik baik, coaching, penyusunan rencana tindak lanjut dan test (pre and post).

r
Lihat Juga :  Semarakan Ramadhan dan Sambut Idul Fitri, Kemendagri Gelar Bakti Sosial dan Bazar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *