Hukum  

Bela Advokat Tony Budidjaja, ALSA dan ASA Indonesia Ajukan Amicus Curiae

Bela Advokat Tony Budidjaja, ALSA dan ASA Indonesia Ajukan Amicus Curiae
Surat Amicus Curiae yang disampaikan ALSA dan ASA Indonesia ke PN Jakarta Selatan/Dok. Alsa.
120x600
a

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – ALSA Indonesia dan ASA Indonesia untuk mendukung Advokat Tony Budidjaja yang sedang menjalani sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.

Sebagai bentuk dukungannya, kedua organasasi tersebut menyampaikan Amicus Curiae terkait kasus yang dihadapi Tony Budidjaja. Amicus Curiae tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (11/11/2024).

Presiden ALSA Indonesia, Delvino Lolianto mengungkapkan bahwa inisiatif tersebut ditempuh karena ia dan berbagai Alumni ALSA Indonesia mengenal Tony Budidjaja yang telah berpraktik sebagai Advokat lebih dari 27 (dua puluh tujuh) tahun dan sangat menjunjung tinggi integritas dalam memberikan jasa hukum kepada berbagai kliennya.

“Kami berharap agar Majelis Hakim dapat menerima Amicus Curiae yang diajukan oleh senior kami di ASA Indonesia dan menjatuhkan keputusan seadil-adilnya,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (12/11/2024).

“Kami juga mengajak segenap Alumni ALSA Indonesia, parktisi dan akademisi hukum mengajukan Amicus Curiae, Kami juga masyarakat turut mengawal jalannya kasus menarik ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum ASA Indonesia, Sonia Ramadhani mengungkapkan bahwa ia dan Dewan Pengurus ASA Indonesia menyambut baik ajakan dari ALSA Indonesia karena ASA Indonesia memahami bahwa penuntutan pidana terhadap Tony Budidjaja terjadi karena bersangkutan melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat.

Pengurus ASA Indonesia, ungkapnya, khawatir bahwa hal ini dapat menjadi preseden buruk serta merusak penegakan hukum khususnya sistem peradilan pidana di Indonesia, apabila seorang Advokat dapat dipidana ketika melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat.

“Padahal Advokat dalam melaksanakan tugasnya memiliki imunitas yang dilindungi berdasarkan Pasal 16 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013,” katanya.

Lihat Juga :  Hasto Serahkan Amicus Curiae dari Megawati untuk Hakim Konstitusi

Sonia menambahkan bahwa bukan kali pertama ASA Indonesia memiliki keprihatinan dan mengajukan Amicus Curiae.

“Kami juga pernah mengajukan Amicus Curiae untuk mendukung Kenny Wisha Sonda, yang merupakan in-house counsel yang juga dituntut secara pidana terkait pelaksanaan tugas profesinya,” ungkap Sonia.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum ASA Indonesia, Johan Imanuel menambahkan bahwa seseorang terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan (eksepsi) berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Terhadap eksepsi tersebut, maka majelis hakim yang mengadili perkara akan menjatuhkan keputusan yang dapat berupa putusan (akhir) apabila eksepsi terdakwa diterima atau dapat berupa putusan (sela) apabila eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima.

Johan menerangkan bahwa ASA Indonesia memahami Tony Budidjaja telah mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) pada tanggal 29 Oktober 2024. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan mengajukan pendapat (replik) pada tanggal 5 November 2024.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j