Hukum  

Bela Advokat Tony Budidjaja, ALSA dan ASA Indonesia Ajukan Amicus Curiae

Bela Advokat Tony Budidjaja, ALSA dan ASA Indonesia Ajukan Amicus Curiae
Surat Amicus Curiae yang disampaikan ALSA dan ASA Indonesia ke PN Jakarta Selatan/Dok. Alsa.
120x600
a

Sehingga terhadap eksepsi terdakwa dan replik JPU tersebut, maka majelis hakim akan menjatuhkan keputusan pada hari Selasa, 12 November 2024.

“ASA Indonesia berharap bahwa Amicus Curiae yang diajukan dapat turut dipertimbangkan agar Tony Budidjaja memperoleh keputusan berupa putusan (akhir) yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan perkara pidana terhadapnya tidak dilanjutkan,” kata Johan.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Bidang Internal ASA Indonesia, R.M. Nasatya Danisworo (Nasyat) menerangkan bahwa pada intinya Amicus Curiae yang diajukan ASA Indonesia dibuat relatif singkat dan tidak ingin mengulang-ulang materi Eksepsi yang telah diajukan Tony Budidjaja.

“Pada dasarnya ASA Indonesia melalui Amicus Curiae hanya ingin memperkuat dan menambahkan dalil-dalil hukum terhadap Eksepsi yang telah diajukan Tony. Kami meyakini bahwa majelis hakim secara prinsip telah mengetahui hukumnya (ius curia novit),” imbuh Nasyat.

Nasyat juga menerangkan bahwa terdapat 4 (empat) poin penting yang disampaikan dalam Amicus. Pertama , memang landasan hukum utama dalam pengajuan eksepsi diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, akan tetapi dalam perkembangannya setelah KUHAP diundangkan pada 1981 (lebih dari 43 tahun), terdapat banyak materi eksepsi yang diatur dalam doktrin dan yurisprudensi.

“Oleh karena itu, materi Eksepsi dari Tony Budidjaja telah sesuai tidak hanya berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, akan tetapi juga berdasarkan doktrin dan yurisprudensi,” terangnya.

Kedua , terkait materi eksepsi berupa imunitas advokat yang disinggung dalam eksepsi Tony Budidjaja, kami menambahkan bahwa dalam konteks Pasal 156 ayat (1) KUHAP maka penuntutan pidana yang melanggar ketentuan mengenai imunitas advokat dapat menyebabkan Surat Dakwaan Tidak Cermat sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Lihat Juga :  Hasto Serahkan Amicus Curiae dari Megawati untuk Hakim Konstitusi

Ketiga , apabila Tony Budidjaja belum diproses dan dinyatakan bersalah oleh Dewan Etik Advokat, maka sudah sepatutnya membuat Surat Dakwaan Tidak Cermat karena prematur sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Keempat, dalam Eksepsi Tony Budidjaja memang dalam beberapa materinya menyinggung fakta-fakta yang tidak lengkap atau tidak jelas. Dalam konteks keabsahan materi eksepsi dalam hukum acara pidana, hal tersebut tidak membuat eksepsi menyentuh pokok perkara dikarenakan Tony Budidjaja tidak mempermasalahkan penilaian benar/tidaknya suatu fakta.

Adapun Majelis Hakim berdasarkan doktrin (salah satunya yang dinyatakan oleh Mantan Hakim Agung, M. Yahya Harahap) sangat dibenarkan untuk dapat memeriksa kesesuaian fakta antara dakwaan dengan berkas perkara di tingkat penyidikan (BAP).

“Apabila terdapat inkonsistensi, maka majelis hakim dapat menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” pungkas Nasyat.

Sebagai informasi, ALSA Indonesia yang merupakan asosiasi perkumpulan mahasiswa Fakultas Hukum dari 15 Universitas se-Indonesia, Sedangkan SA Indonesia adalah organisasi alumni dari ALSA Indonesia.[zlj]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j