Hukum  

TV-nya Tak Kunjungi Diperbaiki, David Tobing Gugat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony

TV-nya Tak Kunjungi Diperbaiki, David Tobing Gugat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony
David Tobing/fb
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia melalui kuasa hukumnya Johan Imanuel dan Samuel Sihombing mengunggat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony.

Gugatan tersebut telah disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui E-court yang terdaftar dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Service Center Sony yang dikelola oleh PT Mitrajasa Multi Servindo (Tergugat I) dan PT Sony Indonesia (Tergugat II) tidak kunjung memperbaiki Televisi Sony milik penggugat yang telah dilaporkan mengalami kerusakan.

David Tobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (14/11/2024) menceritakan kronologisnya bahwa TV Sony UHD Smart Google TV Blac dengan model XR-65X90J yang dibelinya di Toko Electronic City SCBD pada bulan Desember 2021, mengalami kerusakan.

“Pada tanggal 24 Oktober 2024, TV Sony tersebut mengalami kerusakan pada bagian Layar LCD berupa timbulnya garis garis dan warna TV nya buram pada saat dihidupkan atau digunakan,” kata David.

Selanjutnya, tanggal 25 Oktober 2024 dia menghubungi Toko Electronic City SCBD dan selanjutnya pengaduan David diteruskan ke Sony Service Center.

Pada tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 10.26 WIB, David mendapatkan pesan Whatsapp dari Sony Service Center yang dikelola oleh PT. Mitrajasa Multi Servindo yang menanyakan terkait kerusakan pada TV Sony milik David tersebut.

Lalu David mengirimkan foto berupa kondisi layar TV tersebut dan kemudian diterangkan oleh Sony Service Center terkait pengecekan unit bisa dilakukan dengan kunjungan atau dibawa langsung ke Sony Service Center.

“Jadwal kunjungan ke Lokasi harus masuk dalam daftar tunggu (waiting list) kurang lebih 4 sampai dengan 7 hari kerja, dan terdapat biaya kunjungan sebesar Rp 75.000,- . Saya setuju untuk dijadwalkan kunjungan dan menunggu kurang lebih 4 sampai dengan 7 hari kerja,” ungkap David.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j