Pada tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.47 WIB, David mengirimkan pesan kepada Sony Service Center untuk memastikan kembali terkait jadwal kunjungan perbaikan unit TV Sony tersebut yang ditanggapi dengan kunjungan akan dipastikan pada minggu tersebut, (tanggal 28 Oktober 2024 sampai 02 November 2024).
Namun hingga 14 hari sejak dilaporkan tidak ada kunjungan dan konfirmasi dari Sony Service Center maka David memutuskan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Konsumen berhak atas layanan purna jual yaitu service/perbaikan dan seharusnya perbaikan dilakukan dengan segera tidak harus berhari-hari,” ungkap David.
David menambahkan PT Sony Indonesia (Tergugat II) dan PT. Mitrajasa Multi Servindo (Tergugat I yang telah ditunjuk sebagai Service Center adalah perbuatan yang melanggar hak-hak konsumen dan termasuk perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan Para Tergugat telah merugikan konsumen bukan hanya secara materiil tapi juga immateriil karena konsumen tidak bisa menikmati tayangan di televisi dengan gambar yang baik,” tegas David
Adapun dalam Gugatannya David memohon antara lain agar Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum PT Sony Indonesian dan PT. Mitrajasa Multi Servindo untuk mengganti TV Sony UHD Smart TV Black model XR-65X90J milik Penggugat dengan unit baru atau dengan barang yang sejenis atau setara nilainya;
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100,- (seratus rupiah),” pungkas David.[zlj]