Diketahui, Pemprov Sumbar sudah mengansuransikan sebanyak 7.000 lebih nelayan di Sumbar. Pada 2023 diansuransikan sebanyak 4.109 nelayan. Kemudian pada 2024 kembali didaftarkan sebanyak 3.000 nelayan.
“Tahun ini kembali kita ansuransikan sebanyak 3.000 nelayan,”tambahnya.
Untuk 2024, bantuan ansuransi tersebut tersebar pada 8 kabupaten dan kota. Yakni sebanyak 1.242 orang di Pasaman Barat, sebanyak 892 di Pesisir Selatan, sebanyak 250 nelayan di Agam dan 300 nelayan di Padang Pariaman.
Kemudian sebanyak 107 di Kepulauan Mentawai, 108 di Kota Pariaman, sebanyak 50 nelayan di Limapuluh Kota dan 51 nelayan di Tanah Datar.
“Kita terus berupaya untuk mengansuransikan seluruh nelayan di Sumbar yang tercatat sekitar 45 ribu, namun tentu itu tidak bisa sekaligus, mesti bertahap,” katanya.
Meski begitu, Reti berharap nelayan untuk dapat melanjutkan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri pada tahun ke dua. Karena Pemprov Sumbar hanya membantu untuk mendaftarkan dan membayar premi pada tahun pertama.
” Karena bahaya melaut itu sangat besar, kita berharap semua nelayan tetap tercatat sebagai peserta BPJS aktif. Untuk itu, nelayan yang telah terdaftar lebih dari satu tahun mesti melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri,”harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, M. Syahrul, mengaku berterimakasih sudah mempercayai BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan potensi lahirnya kemiskinan-kemiskinan baru bisa lebih ditekan.
“Kalau nelayan meninggal atau kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Ini dapat dimanfaatkan untuk membantu ahli waris untuk melanjutkan kehidupan. Sehingga kemerosotan ekonomi akibat hilangnya sumber pendapatan bisa diminimalisir,” ujarnya.
Disebutkannya, premi yang dibayarkan Pemprov Sumbar menjadikan nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua jaminan. pertama jaminan kematian, tenaga kerja meninggal maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta.
Sementara, bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dibayai pengobatan tanpa batas. Jika nelayan mengalami kecelakaan yang sifatnya tidak bisa lagi bekerja, maka akan mendapatkan santunan Rp174 juta untuk membiayai dua orang anak sampai tamat kuliah.
Diketahui, hingga saat ini, tercatat sudah 2 kali pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Sumbar. Di antaranya, 1 nelayan di Pesisir Selatan dengan besaran santunan Rp 7,2 juta dan nelayan di Agam dengan santunan Rp 2,8 juta. Sedangkan pembayaran santunan kematian (JKm) sudah ada sebanyak 8 klaim dengan total Rp 336 juta, masing-masing 1 klaim di Agam, Mentawai, Limapuluh Kota dan Kota Solok, serta 2 klaim di Pasaman Barat dan 2 klaim di Kota Pariaman (Wan/ */bud)