“Sejauh ini kita tetap berharap, pihak aparat keamanan harua tetap menjaga netralitasnya dalam mengamankan Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak. Tidak memihak dan berpihak ke salah satu calon secara terang-terangan,” jelasnya.
Chaty Uswanas juga menegaskan pasangan SANTUN selalu berpegang pada prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Pilkada harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu tim penangan pasangan SANTUN akan selalu mengawal proses pemilu ini berjalan dengan baik.
“Tim Pemenangan Paslon Santun akan tetap ikut mengawasi netralitas aparat keamanan dalam pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak, serta siap melaporkan jika ada indikasi dan temuan tentang ketidaknetralan aparat keamanan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak,” tegas Chaty Uswanas.
Terkait adanya putusan KPU RI yang menonaktifkan sementara komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Chaty Uswanas menilai semua itu adalah kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“Yang memberhentikan sementara itu adalah KPU RI. Jadi pasti KPU RI sudah memiliki pertimbangan yang matang untuk proses yang diambilnya,” ungkap Chaty Uswanas.
Atas semua yang telah diputuskan ini, Chaty Uswanas selaku Jubir Paslon SANTUN berharap agar tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan dan tahapan yang ada. Dimana pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pasangan SANTUN juga berharap Pilkada berjalan sesuai dengan Keputusan KPU Fakfak yang terbaru, yakni terkait dengan telah di diskualifikasi ya salah satu Paslon, yakni pasangan Uta’Yoh.
“Penonaktifan sementara itu dilakukan apabila ada tindakan yang mengganggu tahapan pemilu dan dengan rekomendasi bawaslu,” tuntas Chaty Uswanas.