Pelayanan tersebut telah diupayakan melalui penilaian tahun 2024 pada beberapa SKPD, diantaranya Catatan Sipil, Pelayanan terpadu (melalui Mall Pelayanan Publik), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Layanan Puskesmas Tanjung Bingkung, dan Puskesmas Singkarak.
Prestasi ini dapat diraih tentu berkat kerja keras, kesungguhan, disiplin dan komitmen yg kuat oleh SKPD terkait.
“Komitmen kita, ini akan terus kita tingkatkan pada pelayanan tahun 2025 di kantor camat dan kantor wali nagari,”ucapnya.
Perlu diketahui, tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
Metodologi yang dilakukan Ombudsman RI adalah menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 (empat) dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk kategorisasi penilaian adalah :
88.00 – 100 A Kualitas Tertinggi Hijau, 78.00 – 87.99 B Kualitas Tinggi Hijau, 54.00 – 77.99 C Kualitas Sedang Kuning, 32.00 – 53.99 D Kualitas Rendah Merah, dan 0 – 31.99 E Kualitas Terendah Merah. (Kom/WAN)