Ahmad Basarah Sangkal Ahok: Mas Anies Masuk Bursa PDIP Sejak Awal

Ahmad Basarah Sangkal Ahok: Mas Anies Masuk Bursa PDIP Sejak Awal
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua DPP Ahmad Basarah membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut bahwa DPP PDI Perjuangan tidak pernah memasukkan sebagai kandidat calon gubernur Jakarta usulan PDI Perjuangan.

Basarah bahkan menegaskan sudah membidik Anies Baswedan sejak Juni 2024, jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan pada 5 Juli 2024.

“Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.”

“PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,” kata Ahmad Basarah, Minggu, (17/11/2024).

Dalam sebuah acara, Jumat (15/11/2024), Ahok menegaskan DPP PDI Perjuangan tidak pernah sekalipun membahas akan mengusung Anies Baswedan sebagi calon Gubernur DKI Jakarta.

Ketua Umum PDI Perjuangan , kata dia, sejak awal ingin mengusung kader internal untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta.

Namun, Ahmad Basarah memastikan kabar Anies bakal dideklarasikan sebagai calon gubernur sejak awal. Dia pun memaparkan kronologinya.

Menurut Ahmad Basarah, PDI Perjuangan menjajaki kerja sama politik dengan PKB pada Juni lalu lantaran kedua partai politik itu bersikap realistis tidak dapat mengusung sendiri pasangan masing-masing.

Perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20 persen. PDI Perjuangan hanya mendapat 15 kursi, sedangkan PKB hanya memperoleh 10 kursi.

‘’Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,” tandas Ahmad Basarah.

Lihat Juga :  Pledoi Indonesia Menggugat Bung Karno, Perbaikan Nasib Rakyat Tugas Bersama

Mahkamah Konsitusi, dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

j