KPU Papua Barat Anulir Putusan Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Kami Akan Adukan ke Bawaslu dan MA

KPU Papua Barat Melangkahi Proses Hukum di MA

KPU Papua Barat Anulir Putusan Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Kami Akan Adukan ke Bawaslu dan MA
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Jubir Paslon SANTUN Chaty Uswanas.
120x600
a

FAKFAK, OTONOMINEWS.ID Papua Barat dinilai membuat keputusan yang aneh dan tidak masuk akal, lantaran membatalkan putusan KPU Fakfak mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Uta’Yoh) dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024.

Juru bicara Paslon 02 Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN), Siti Hajar Uswanas yang akrab disapa CHATY USWANAS mengatakan, putusan KPU Papua Barat itu tidak masuk akal karena saat ini masih ada proses hukum di Mahkamah Agung (MA) terkait putusan diskualifikasi terhadap pasangan Uta’Yoh.

“Bagaimana mungkin, KPU Papua Barat melangkahi putusan MA. Ini tidak masuk akal,” ungkap Chaty Uswanas kepada awak media, Selasa (19/11/2024) malam.

Menurut Chaty, semestinya KPU Provinsi Papua Barat sebagai penyelenggara pemilu taat pada aturan hukum, dan jangan menjadikan hukum seperti permainan.

“KPU Provinsi kok lebih tinggi dari MA. Ini rancu dan lucu aja,” tukas Chaty.

Hal lucu lain yang terjadi, kata Chaty, adalah ketika KPU Pusat menonaktifkan ketua dan para komisioner KPU Fakfak atas putusan diskualifikasi pasangan Uta’Yoh.

Kemudian belakangan telah dikembalikan posisinya setelah ada ungkapan dan pernyataan kritis dari Komisi II DPR yang mempertanyakan penonaktifan komisioner KPU Fakfak.

“Kok seperti tidak ada aturan yang baku, dan sepertinya KPU Papua Barat membuat keputusan berdasarkan selera antara suka atau tidak suka. Ini kan lucu,” jelasnya.

Chaty mengingatkan, langkah KPU Fakfak sudah tepat dan benar, yakni mendiskualifikasi pasangan Uta’Yoh, karena berdasarkan .

r
Lihat Juga :  Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar laporkan PT SMP ke BAWASLU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j