KPU Papua Barat Anulir Putusan Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Kami Akan Adukan ke Bawaslu dan MA

KPU Papua Barat Melangkahi Proses Hukum di MA

KPU Papua Barat Anulir Putusan Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Kami Akan Adukan ke Bawaslu dan MA
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Jubir Paslon SANTUN Chaty Uswanas.
120x600
a

“Aturannya kan jelas, KPU itu wajib hukumnya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Tapi kok kemudian KPU Pusat malah menonaktifkan KPU Fakfak yang sudah bekerja sesuai aturan?” kata Chaty penuh tanda tanya.

Baru kemudian setelah ada dari komisi II DPR yang mempertanyakan putusan itu, KPU Provinsi kemudian akan mengaktifkan lagi KPU Fakfak.

“Jadi sepertinya keputusan-keputusan KPU Papua Barat dan KPU Pusat ini sepertinya tanpa ada rujukan peraturan perundang-undangan yang jelas. Bahaya kalau seperti ini. Tidak ada kepastian hukum namanya,” jelas Chaty.

Atas dasar ini, Chaty selaku juru bicara pasangan SANTUN akan melakukan upaya hukum, yakni mengadukan KPU Provinsi Papua Barat ke Bawaslu lantaran telah melangkahi Mahkamah Agung.

“Kita akan sengekatakan KPU Papua Barat ke Bawaslu. Kami juga akan menyurati MA soal ini, jangan sampai marwah lembaga hukum seperti MA dilangkahi. Begitu kira-kira,” jelas Chaty.

Chaty menegaskan, semua langkah yang dilakukan ini tidak lain untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Fakfak yang bersih, jurdil, dan bermartabat.

“Pesta demokrasi di Fakfak harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh pelanggaran dan manipulasi. Kasian rakyat Fakfak kalau sampai hak mereka memilih pemimpin terbaik dirusak dengan kecurangan-kecurangan,” jelas Chaty.

r
Lihat Juga :  Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar laporkan PT SMP ke BAWASLU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f