Liston Baringbing: Usut Penipuan Melalui Onlineshop dengan Mencatut Nama Orang di Akun Media Sosial

Liston Baringbing: Usut Penipuan Melalui Onlineshop dengan Mencatut Nama Orang di Akun Media Sosial
Liston Barimbing (Foto: Jaringan PWMOI, Ist.)
120x600
a

Atas dasar itulah, Liston berharap agar pihak kepolisian selaku penegak hukum mengusut pelaku kejahatan ini.

Kemudian bagaimana agar diatur tentang perlindungan terhadap data pribadi seseorang.

“Jangan sampai data orang digunakan oleh penjahat . Kasian orang baik-baik kena hujatan. Gitu aja sih. Tolong,” imbuh Liston Barimbing.

Liston yang juga politisi PDI Perjuangan ini merasa miris, kejahatan penipuan melalui lapak-lapak dagang berbasis digital masih luput atau jarang dijerat hukum.

“Ini kan kejahatan penipuan, pidana. Tapi sepertinya masih jarang yang tersentuh hukum. Ini yang ingin kita ungkap, gitu loh,” tandas Liston.

Liston pun minta tolong kepada awak media agar menggencarkan pemberitaan soal kejahatan melalui media sosial, terutama onlineshop.

Sebab di era digital ini, kejahatan bukan lagi kejahatan konvensional.

“Sekarang penjahat beralih lewat teknologi digital. Salah satunya ya seperti yang gue bilang tadi. Pencatutan nama buat nipu. Gitu loh,” jelasnya.

“Jadi tolong lah, bantu-bantu ungkap kasus penipuan semacam ini. Terutama melalui online shop yang beekedok investasi atau lainnya. Ini kan kejahatan, harus ditindak,” tuntas Liston Baringbing.

r
Lihat Juga :  Hukum di Negeri ini Digunakan untuk Kepentingan Politik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j