Hukum  

Dasar Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina Dipertanyakan

Dasar Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina Dipertanyakan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira/Scrsht Tvp.
120x600
a

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam kebijakan pemulangan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya.

Ia mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait mekanisme hukum dalam keputusan tersebut.

“Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah Filipina,” ujar Andreas, Kamis (21/11/2024).

Mary Jane, yang telah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, dijatuhi hukuman mati meski telah mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk grasi yang ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kini, pemerintah berencana memindahkan Mary Jane ke Filipina melalui skema transfer narapidana atau transfer of sentenced person.

Andreas menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang Pemindahan Narapidana, sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya menolak pemindahan narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby, dengan alasan serupa.

“Mary Jane memang warga negara Filipina, tetapi pelanggaran hukumnya dilakukan di wilayah Indonesia dan sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap. Kalau dulu kita menolak Corby, kenapa sekarang berbeda? Ketidakkonsistenan ini akan menjadi pertanyaan internasional,” tegasnya.

Andreas juga mempertanyakan apakah Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Filipina yang menjadi dasar hukum pemindahan Mary Jane.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j