Kemendagri Ingatkan Pemda Pentingnya Penyusunan Laporan SPM Urusan Trantibumlinmas

120x600
a

Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Provinsi, capaian penerima layanan 62,88% dan mutu layanan sebesar 13,78%.

Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten/Kota capaian penerima layanan 60,48% dan mutu layanan sebesar 11,67%.

Pelayanan Informasi Rawan Bencana capaian penerima layanan 55.28% dan mutu layanan sebesar 11,84%.

Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana capaian penerima layanan 55.95% dan mutu layanan sebesar 14,58%.

Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana capaian penerima layanan 55.00% dan mutu layanan sebesar 12,59%.

Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran capaian penerima layanan 61.24% dan mutu layanan sebesar 13,27%.

“Dengan melihat gambaran tersebut, baik kelengkapan administratif maupun proses pelaporan (inputting data e-SPM) itu sendiri oleh pemerintah daerah, maka menjadi krusial untuk dijadikan isu utama dalam pelaksanaan penerapan SPM, mengingat data dan informasi sangat penting dalam pelaksanaan SPM,” jelas Chaerul.

Melalui rapat koordinasi ini, Chaerul berharap dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan laporan penerapan SPM urusan Trantibumlinmas, sehingga pelaksanaan program/kegiatan yang terkait pelayanan dasar urusan Trantibumlinmas dapat terinformasi dengan baik oleh pemerintah daerah.

Rapat ini diikuti 13 Provinsi (Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Bali, Papua Barat Daya, Papua Barat, Sulsel, Kalbar, Kalteng); 12 kabupaten (Deli Serdang, Solok, Kepulauan Anambas, Muaro Jambi, Bengkulu Utara, Musi Banyuasin, Gianyar, Sorong, Manokwari, Mempawah dan Kotawaringin Barat); serta 12 Kota (Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Bengkulu, Palembang, Denpasar, Sorong, Makassar Pontianak dan Palangkaraya). Sedangkan untuk provinsi, kabupaten dan kota lainnya dapat hadir secara daring.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j