Sebelumnya, Tim Hukum Bustami-Fadhil juga sudah melaporkan dua orang yang diduga provokator kericuhan saat debat ketiga Pilkada Aceh baru dimulai.
Kedua terduga provokator yang dilaporkan itu adalah Muhammad Daud dan Yusri alias Pale.
*Kronologi Singkat Penghentian Debat*
Saat debat ketiga Pilkada Aceh baru saja dimulai, tiba kesempatan penyampaian visi dan misi pasangan Bustami-Fadhil.
Kemudian baru saja Bustami berbicara, ada penonton debat yang merupakan pendukung paslon 02 berterian mengatakan ada kecurangan.
Pria yang diduga provokator itu kemudian naik panggung, memprotes serta menuduh pasangan Bustami-Fadhil memakai alat pendengar suara di leher/kerah baju. Suasana pun riuh.
Kejadian ini kemudian membuat KIP Aceh mnghentikan acara debat dan menganggap pasangan Bustami-Fadhil melanggar tata tertib debat. Acara debat pun dibubarkan.
Belakangan, KIP Aceh mengakui bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Fashil-Bistami, bahkan alat yang dibawa itu bukanlah pendengar suara dari luar, melainkan mic agar penyampaian visi dan misi bisa didengar audiensi dan masyarakat.
“KIP awalnya bilang melanggar tatib, tapi ternyata tak ada yang dilanggar. Apalagi dalam debat pertama dan kedua alat microfon itu juga dipakai tapi tidak ada persoalan. Kok sekarang debat ketiga diprotes, seolah-olah ada kesengajaan untuk membatalkan acara debat,” tuntas Teuku Din Pendopo.