JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menemukan kesamaan atau plagiarisme, hingga titik koma, dalam kesaksian kedua ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung.
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong mencurigai kemungkinan kesaksian ahli bukanlah asli atau bukan berdasarkan pemikiran mereka, sehingga kemungkinan mereka bersaksi sebagai ahli atas arahan Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan kesaksian ahli dari Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula.
Tom Lembong ditersangkakan dalam kasus tersebut dalam kapasitas saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Tidak mungkin (jika) dibuat sendiri (oleh saksi ahli), tetapi titik komanya (antara ahli satu dengan lainnya) sama (plagiarisme). Apakah salah satu ahli dibuatkan oleh ahli lainnya, ataukah pendapat mereka sebagai ahli dibuatan oleh Kejaksaan Agung?” kata Tim Penasehat Tom Lembong Ari Yusuf Amir (21/11/2024).
Ari berencana melaporkan kejadian ini kepada Universitas asal mereka masing-masing, yakni dari Universitas Brawijaya, Malang dan Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.
Ari mengingatkan berbeda pendapat merupakan hal yang sah, namun penemuan permasalahan akademik seperti plagiarisme kedua saksi ahli ini menyebabkan kresibilitas kesaksian mereka diragukan.