Menurut Ari, hal itu mengindikasikan bahwa ahli hanya bersaksi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Kejaksaan Agung.
“Ahli boleh saja berpendapat berbeda, silakan saja itu haknya ahli. Tetapi ketika kita temukan ada permasalahan serius dalam dunia akademik, itu kita ragukan keahliannya.”
“Dan itulah menunjukkan bahwa adanya indikasi ahli hanya mengaminkan segala sesuatu yang diinginkan oleh pihak kejaksaan. Ini kita anggap sebagai hal yang tidak benar,” pungkas Ari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024)/ Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.
Penahanan Thomas Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Thomas Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.
Terkait hal ini maka diakukanlah praperadilan untuk mengadili penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Praperadilan telah memasuki hari ke-5 dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung.