Disnakertrans Sumbar Gelar FGD Peningkatan UCJ Pekerja

Disnakertrans Sumbar Gelar FGD Peningkatan UCJ Pekerja
120x600
a

PADANG, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov ) terus berupaya untuk meningkatkan Universal Corverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) untuk para pekerja di Sumbar. Salah satunya dengan mengencarkan sosialisasi terhadap para penerima manfaat.

Terbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi UCJ dan Implementasi Instruksi Nomor 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pimpinan sejumlah instansi di lingkungan .

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk menyebut FGD itu bertujuan mendorong para pimpinan instansi bergerak lebih aktif meningkatkan angka UCJ di Sumbar. Hal itu sesuai dengan amanat Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2021.

“Sudah tiga tahun jalan, sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur, tapi hasilnya masih belum optimal. Itulah yang mendasari sosialisasinya kita gencarkan kembali,” ungkap Nizam Ul Muluk saat membuka kegiatan FGD di Padang, Jum’at (22/11/2024).

Nizam menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, penyebab rendahnya partisipasi bukan karena tingginya iuran bulanan tapi lebih kepada ketidaktahuan masyarakat. Sehingga perlu dukungan banyak pihak untuk mensosialisasikannya kembali, termasuk para pimpinan di Instansi Pemerintahan.

“Kita perlu mereka untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas melalui program dan kegiatan di dinasnya masing-masing,” tegas Nizam.

Ia mengungkapkan, target UCJ Sumbar tahun 2025 adalah 32,20% atau 916.066 orang tenaga kerja, per Oktober 2023 dari total 2.844.925 orang pekerja di Sumbar, baru 24,62 % atau sebanyak 700.552 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

r
Lihat Juga :  Siap jadi Tuan Rumah HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional, Gubernur Sumbar Mahyeldi Temui Mendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j