JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sebagai wujud dukungan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang layanan kependudukan pada 26-27 November 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, perpanjangan layanan ini sebagai tindak lanjut instruksi Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, untuk memastikan proses penerbitan KTP pemula yang berkaitan dengan penyampaian hak suara saat Pilkada dapat berjalan optimal.
“Seluruh layanan loket Dukcapil, baik tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga dinas, siap melayani masyarakat DKI Jakarta terkait kebutuhan administrasi kependudukan. Layanan akan difokuskan pada proses cetak dan perekaman KTP pemula yang akan berkaitan langsung dengan proses pencoblosan,” ungkap Budi. Senin. (25/11/2024).