Budi, menambahkan. Kami menghimbau agar masyarakat tidak cepat percaya apabila ada telepon tidak dikenal dan mengatasnamakan salah satu institusi/ Lembaga layanan public terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Praktik penipuan yang dilakukannya dapat merugikan salah satu institusi yang dicatut dan juga masyarakat yang datanya akan di curi. Ungkapnya.
“Kami dari Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta hanya melayani masyarakat yang melakukan permohonan layanan langsung pada loket layanan Dukcapil di kantor Kelurahan, kecamatan dan kantor sudin dan dinas, maupun pilihan lainnya melalui layanan Online (aplikasi alpukat betawi). Dukcapil menyediakan sistem yang aman untuk mengelola data kependudukan. Namun, masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka, termasuk Nomor Identitas Kependudukan (NIK).’ lanjut budi.
Dinas Dukcapil Prov. DKI Jakarta menyampaikan hal yang perlu dilakukan masyarakat dalam mencegah terjadinya penipuan.
Berikut beberapa bentuk dalam menjaga kerahasiaan data pribadi:
• Bijak dalam membagikan data pribadi
• Jangan membagikan NIK di media sosial
• Jangan mengunggah foto KTP atau dokumen lain yang memuat NIK di media sosial tanpa menyembunyikan atau menyensor nomor tersebut. (dmn)