Hukum  

Insiden Penembakan Siswa SMK, Anggota Dewan Minta Evaluasi Penggunaan Senpi oleh Polisi

Insiden Penembakan Siswa SMK, Anggota Dewan Minta Evaluasi Penggunaan Senpi oleh Polisi
Polisi Tembak Siswa SMK Semarang hingga tewas/Sumber Foto: Tribun.
120x600
a

Martin mengingatkan bahwa sesuai Pasal 8 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, senjata api hanya boleh digunakan jika keselamatan polisi terancam, tidak ada alternatif tindakan lain, atau untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri.

“Senjata api sering kali digunakan untuk menunjukkan kekuasaan, bukan melindungi masyarakat. Ini harus dihentikan,” tambahnya.

Martin mendesak Polri untuk segera menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga meminta reformasi dalam sistem pengawasan dan pelatihan anggota kepolisian, termasuk tes psikologi berkala bagi pemegang senpi.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi apa pun. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini telah menarik perhatian luas, termasuk dari Komnas HAM dan lembaga independen lainnya, yang turut mengawal proses penyelidikan.

Anggota DPR dari dapil Sulawesi Utara ini menyatakan, Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kejadian tragis ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas. Aparat keamanan harus bekerja dengan humanisme dan integritas. Jika tidak, fungsi Polri sebagai pengayom masyarakat hanya akan menjadi retorika belaka,” pungkas Martin.

Pelaku penembakan, Aipda RZ, telah ditahan di Polda Jawa Tengah dengan status terperiksa. Keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.[dnl]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j