INDRAGIRI HILIR, OTONOMINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sumatera Selatan (Sumsel) merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi program Paket Premium Ramadan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir 2024.
“Kejari Telah Periksa 19 Saksi dan mengumpulkan 3.150 Barang Bukti atau Barbuk,” kata Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari SH MH, Rabu (4/12/2024).
Nova Puspitasari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Ade Maulana dan Kasi Intel Predric Danil Tobing menjelaskan, proses hukum terhadap kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Dari fakta awal dan penyidikan, paket premium Ramadan yang diduga dikorupsi itu merupakan bagian dari program rencana kerja dan anggaran tahunan BAZNAS Inhil periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Program paket premium ramadan masuk dalam bidang kemanusiaan dialokasikan sebesar Rp1.540.000.000 (Rp1,54 miliar) yang peruntukannya berupa bantuan makanan bagi golongan fakir dan miskin.
Namun dalam pelaksanaannya, dana zakat yang dicairkan mencapai Rp1.698.000.000 (Rp1,69 miliar) melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
Jenis bantuan dalam paket ini meliputi berbagai bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga barang kebutuhan lainnya, termasuk sarung Wadimor.