“Dan tahap ketiga adalah mapping program pemberdayaan dana ZISWAF sesuai dengan tujuan dan target serta skala prioritas pemberdayaan dana ZISWAF di Indonesia. Mungkin perlu kementerian tersendiri untuk pengelola zakat dan wakaf,” kata Adril.
Sementara itu, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI, Muhammad Hasbi Zaenal mengungkapkan bahwa ada 4 penguatan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan zakat. Pertama ialah penguatan kelembagaan dan manajemen, yaitu dengan cara memperkuat BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia dan menata rapi manajemen BAZNAS, LAZ dan juga Lembaga ZIS.
Kedua ialah penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan cara optimalisasi profesionalitas, keterampilan, dan keilmuan SDM BAZNAS dan LAZ karena SDM yang kuat, professional, dan handal dapat mendukung kesejahteraan umat.
“Ketiga yakni penguatan infrastruktur yang berwibawa dan modern dengan cara focus pada digitalisasi dan transformasi digital di seluruh tingkatan. Dan yang terakhir ialah penguatan jaringan melalui optimalisasi potensi zakat di seluruh Indonesia dan melalui strategi untuk merealisasikan dan memperoleh potensi zakat secara maksimal,” ujar Hasbi yang merupakan narasumber ketiga.
Sedangkan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWF), H. Anas Nasikhin dalam kesempatan tersebut mengajak semua pihak menjadikan wakaf sebagai lifestyle sebagaimana telah diterapkan di zaman para sahabat Nabi SWA. Hal itu ia sandarkan dengan mengutip perkataan sahabat Jabir bin Abdillah R.A yang artinya “Tidak ada seorangpun sahabat Nabi SAW yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf (Ahkam auqaf, Abu Bakr Al-Kasshaf).”
Ia juga mengungkapkan bahwa wakaf adalah pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Indonesia memiliki visi perwakafan nasional dalam roadmap perwakafan tahun 2024-2029,
“Diantaranya adalah meningkatkan literasi wakaf dan mendorong wakaf sebagai gaya hidup masyarakat, mengelola aset wakaf secara professional, melakukan inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi stakeholder wakaf dalam ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadi acuan terbaik dalam governansi wakaf global,” katanya.
Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi menuturkan beberapa rencana kolaborasi ZISWAF dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 yakni, pertama pemanfaatan asset wakaf untuk fasilitas social dengan pendanaan ZIS. Kedua yaitu integrasi program pemberdayaan berdasarkan data regsosek. Dan terakhir ialah skema kemitraan ZISWAF untuk program berlanjutan.
“Kami di pemerintahan menunggu kritik dan saran dari banyak pihak dalam bentuk penelitian, khususnya dari STEI SEBI yang memiliki jumlah mahasiswa lumayan banyak sehingga pemerintah mendapatkan masukan-masukan dalam setiap kebijakan untuk kemashlahatan umat,” tutupnya.[zlj]