JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – KADIN Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya terhadap barang mewah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin (09/10/2024).
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan. Rencana kebijakan ini diharapkan bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif.
“Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab, ketentuan tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2021,” katanya Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, guna mencegah sektor industri mati suri, PPN 12 persen hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal.