Pihaknya juga menjelaskan bahwa rapat tersebut bukan digelar untuk menetapkan siapa sosok Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang baru. Kemudian menyebutkan masih ada proses yang perlu dilalui.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ketentuan Pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi karena masih ada potensi perselisihan.
“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” ucapnya.
Dody juga menyebutkan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat menunggu dan memberikan kesempatan kepada paslon untuk menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.[zul]