Ada 115 Gugatan Hasil Pilkada 2024, MK Diminta Proses Transparan dan Imparsial

Foto ilustrasi pilkada 2024/sumber: cnn.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 115 gugatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, meminta agar MK menangani semua perkara tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial demi menjaga integritas proses demokrasi.

Hingga Minggu (8/12/2024), tercatat 86 gugatan terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 29 gugatan terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Namun, belum ada permohonan gugatan yang berkaitan dengan hasil pemilihan gubernur, meskipun beberapa wilayah seperti Jawa Tengah dan Banten disebut memiliki indikasi anomali.

Indrajaya menegaskan bahwa pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK sesuai dengan konstitusi.

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) Papua Selatan tersebut dalam keterangannya yang dikutip, Senin (09/12/2024).

Ia menekankan pentingnya MK untuk memperlakukan semua pihak secara setara tanpa pilih kasih. “MK harus imparsial dalam menangani perkara pilkada. Semua pasangan calon memiliki hak yang sama di mata hukum,” lanjutnya.

Selain imparsialitas, Indrajaya juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penanganan perselisihan pilkada di MK. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui jalannya proses hukum secara terbuka.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j