JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar judi online (judol) dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Usulan ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha, yang menilai dampak judi online telah meluas dan menimbulkan kerugian masif, sehingga membutuhkan penanganan khusus.
“Jika judi online masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka penanganannya harus setara dengan korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida,” ujar Toha, Selasa (10/12/2024).
Toha mengungkapkan bahwa dampak judi online kini telah menjadi bencana sosial yang sistemis, termasuk menyeret generasi muda ke dalam jerat perjudian. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 25% pelaku judi online di Indonesia berusia di bawah 30 tahun.
“Dengan dampak yang sangat luas ini, kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara yang luar biasa pula, seperti pembentukan undang-undang khusus (lex specialist) dan badan pengawas khusus,” tegas legislator asal Jawa Tengah V tersebut.
Toha menyoroti langkah sejumlah negara dalam menangani perjudian. Ia mencontohkan Singapura yang memiliki sistem perjudian terintegrasi dan terkontrol sehingga judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Inggris juga memiliki regulasi khusus melalui Undang-Undang Perjudian dan Komisi Perjudian sebagai badan pengawas.